|
61
|
Apa yang dapat dilakukan oleh suatu Pihak jika mereka menentukan bahwa tindakan tambahan diperlukan untuk mencegah perpindahan organisme air berbahaya?
What may a Party do if it determines that additional measures are necessary to prevent the transfer of harmful aquatic organisms?
|
|
62
|
Dengan siapa suatu Pihak harus berkonsultasi sebelum menetapkan standar atau persyaratan tambahan?
With whom must a Party consult before establishing additional standards or requirements?
|
|
63
|
Apa yang harus dipertimbangkan oleh suatu Pihak sebelum memperkenalkan tindakan tambahan?
What must a Party take into account before introducing additional measures?
|
|
64
|
Berapa lama sebelum tanggal pelaksanaan tindakan tambahan suatu Pihak harus mengkomunikasikan niat mereka kepada Organisasi?
How long before the implementation date of additional measures must a Party communicate its intention to the Organization?
|
|
65
|
Informasi apa yang harus disertakan dalam komunikasi tentang niat menetapkan tindakan tambahan?
What information must be included in the communication of intent to establish additional measures?
|
|
66
|
Apa yang harus dilakukan oleh suatu Pihak dalam memperkenalkan tindakan tambahan?
What must a Party do when introducing additional measures?
|
|
67
|
Tindakan tambahan yang diambil oleh suatu Pihak tidak boleh membahayakan apa?
Additional measures taken by a Party must not endanger what?
|
|
68
|
Apa yang harus diupayakan oleh suatu Pihak dalam memberlakukan tindakan tambahan?
What should a Party seek to do when implementing additional measures?
|
|
69
|
Apa yang harus dilakukan suatu Pihak jika mereka mengetahui daerah di mana kapal tidak boleh mengambil air ballast?
What must a Party do if it becomes aware of areas where ships should not take on ballast water?
|
|
70
|
Apa yang harus disertakan dalam pemberitahuan tentang daerah di mana kapal tidak boleh mengambil air ballast?
What must be included in the notification about areas where ships should not take on ballast water?
|